Header Haji Khusus Header Haji Khusus Mobile

Apa itu Badal Umroh

Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Pelaksanaan badal ini pernah disampaikan dalam perintah Rasulullah SAW lewat sebuah hadist.

Kala itu, seorang perempuan datang kepada Rasul dan bertanya:
“Wahai Rasulullah, ayahku sudah sangat tua, tidak lagi mampu haji, umrah, dan perjalanan. Kemudian Beliau menjawab, ‘Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah’,”
(HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i).


Ingin berbakti pada Orang Tua dengan Solusi Mudah ?




Cukup siapkan dana Rp 2.5 Juta, anda sudah bisa mengUmrohkan orang-orang yang anda sayangi, tunggu apalagi, mari kita Umroh atau haji kan mereka

Image 2

Hukum Badal Umroh:

Badal umroh diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat orang yang dibadalkan memang memiliki niat untuk melaksanakan umroh semasa hidupnya tetapi tidak mampu karena alasan tertentu.

Untuk yang telah meninggal dunia, badal umroh dapat dilakukan sebagai bentuk bakti keluarga kepada almarhum/almarhumah.

Keutamaan Badal Umroh:

Badal umroh merupakan amal kebaikan dan bentuk kepedulian terhadap sesama, khususnya kepada keluarga atau kerabat yang tidak mampu melaksanakan umroh.

Orang yang melaksanakan badal akan tetap mendapat pahala dari ibadah tersebut, selain pahala yang diberikan kepada orang yang dibadalkan.


Syarat Orang Yang dibadalkan

  • Orang Islam
  • Tidak mampu melaksanakan sendiri karena terlalu tua atau sakit
  • Sudah Meninggal


SYARAT PENDAFTARAN BADAL


Daftar Badal Umroh atau Badal haji, berikut langkah-langkahnya :

  • Pendaftar menyerahkan FC KTP yang membadalkan
  • Informasi nama lengkap yang akan dibadalkan
  • Informasi Jenis kelamin
  • Informasi nama lengkap ayah kandung
  • Membayar lunas biaya badal dengan transfer atau tunai di kantor Alhijaz
  • Menentukan waktu pelaksanaan

Setelah prosedur administrasi diatas selesai, maka Alhijaz akan menunaikan amanah badal umroh melalui perwakilan pada waktu yang telah ditentukan/disepakati Yang melaksanakan ibadah badal umroh adalah seorang ustad pembimbing perwakilan Alhijaz yang bermukim di Mekah. Selama pelaksanaan akan didokumentasikan berupa cuplikan video yang nantinya, file video tersebut menjadi hak milik pendaftar. File video akan dikirim melalui email ataupun whatsapp

BADAL UMROH ALHIJAZ





BADAL HAJI ALHIJAZ 2024

Pertanyaan Badal Umroh dan Badal Haji

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan tentang Badal Umroh dan Badal Haji.

Badal Umroh adalah pelaksanaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu melaksanakan ibadah tersebut, baik karena alasan kesehatan, usia lanjut, atau telah meninggal dunia.

Badal Haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak mampu menunaikannya sendiri. Istilah "badal" berasal dari bahasa Arab yang berarti "pengganti." Badal haji biasanya dilakukan untuk orang yang sudah meninggal atau yang memiliki halangan fisik permanen sehingga tidak mungkin melaksanakan ibadah haji.

Hukum badal umroh dan badal haji dalam Islam adalah boleh atau mubah, dengan syarat-syarat tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis Nabi ﷺ, dan pandangan ulama.

Syarat Badal Haji dan Umroh perlu dipenuhi oleh orang yang dibadalkan, orang yang membadalkan, dan pelaksanaan badal itu sendiri agar sesuai dengan syariat Islam. Berikut penjelasannya:

Syarat Orang yang Dibadalkan

  • Tidak mampu melaksanakan haji atau umroh secara permanen:
  • Karena usia lanjut, sakit parah yang tidak memungkinkan untuk sembuh, atau cacat fisik permanen.
  • Telah meninggal dunia:
  • Orang yang meninggal dan belum sempat melaksanakan haji atau umroh, padahal sudah memenuhi syarat wajib haji atau umroh (istitha'ah). Sudah memenuhi syarat wajib haji atau umroh:
  • Islam.
  • Berakal (tidak gila). Baligh. Merdeka. Mampu secara finansial (istitha'ah), seperti memiliki biaya haji dan umroh, tetapi tidak bisa berangkat karena kondisi fisik.

Syarat Orang yang Membadalkan

  • Sudah menunaikan haji atau umroh untuk dirinya sendiri:
  • Berdasarkan hadis Nabi ﷺ: "Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki berkata, 'Labbaik 'an Syubrumah.' Nabi ﷺ bertanya, 'Siapa Syubrumah?' Orang itu menjawab, 'Dia saudara saya.' Nabi ﷺ bersabda, 'Apakah engkau sudah haji untuk dirimu sendiri?' Orang itu menjawab, 'Belum.' Nabi ﷺ bersabda, 'Hajikanlah dirimu sendiri dahulu, baru hajikan orang lain.'" — (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  • Beragama Islam:
  • Orang yang membadalkan harus muslim. Berniat membadalkan haji atau umroh: Niat harus jelas untuk siapa ibadah itu dilakukan, misalnya: "Labbaikallāhumma hajjan 'an [Nama Orang yang Dibadalkan]" (Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan haji atas nama [nama orang tersebut]).
  • Mampu secara fisik dan mental:
  • Orang yang membadalkan harus sehat dan mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji atau umroh.

Badal haji dan umroh adalah ibadah pengganti yang memiliki syarat-syarat ketat agar sah secara syariat Islam. Intinya:
  • Orang yang dibadalkan memenuhi syarat wajib tetapi tidak mampu melaksanakan sendiri.
  • Orang yang membadalkan sudah berhaji atau berumroh untuk dirinya sendiri.
  • Pelaksanaan badal dilakukan dengan niat yang benar dan mengikuti aturan syariat.

Informasi & Pendaftaran

ID-CARD

Konsultan Umroh & Haji

Alhijaz Tour & Travel

Bank Syariah Indonesia
Cabang Dewi Sartika
No.Rek : 707-367-5598 (Rupiah)
No.Rek : 706-774-5587 ($ USD)


Bank Central Asia BCA
Cabang Dewi Sartika
No.Rek : 273-221-1111 (Rupiah)


Bank Mandiri
Cabang Jatinegara
No.Rek : 006-000-801-2225
(Rupiah)

Graha Alhijaz

Image 3

JL.Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur